PORTAL PURWOKERTO – Cara pinjam dana tunai di 6 pinjaman online langsung cair. Apakah aplikasi pinjol Indodana aman dan resmi OJK?
Layanan pinjaman online menjadi angin segar bagi masyarakat dalam kondisi darurat. Banyak pinjol tersedia dalam bentuk aplikasi. Kelebihannya tentu saja mudah diakses 24 jam.
Kini OJK sebagai instansi yang menaungi lembaga fintech seperti pinjol juga terus memberikan update terbaru. Melalui laman resminya, daftar pinjol legal diterbitkan secara berkala.
Hal ini meminimalisir masyarakat terkena jeratan pinjaman online ilegal. Penerbitan daftar pinjol resmi bisa menjadi acuan masyarakat dalam mencari pinjol pilihan yang tentu saja tanpa jaminan.
Artikel ini menyediakan cara pinjam dana tunai di enam pinjaman online yang bisa langsung cair. Tentunya legal. Pertama yang dibahas adalah aplikasi Indodana.
Dikutip Portal Purwokerto dari laman indodana.id pada Kamis, 6 Oktober 2022, Indodana sudah terdaftar di OJK.
Pinjol ini sudah legal dan terdaftar dengan nomor surat S-235/NB.213/2018 sejak Maret 2018 dan mendapatkan Izin sejak Mei 2020.
Baca Juga: MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim SMS dan WA Tanpa Identitas
Kelegalan pinjaman online ini di OJK membuat data pribadi pengguna dijamin kerahasiaannya oleh Indodana.