Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Sebar Data, YUK Cermati Agar Terhindari dari DC Debt Collector

- 9 Oktober 2022, 09:39 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Sebar Data, YUK Cermati Agar Terhindari dari DC Debt Collector
Ilustrasi. Bagaimana Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Sebar Data, YUK Cermati Agar Terhindari dari DC Debt Collector /Instagram.com/@kemenkominfo.

PORTAL PURWOKERTO - Penting! Bagaimana cara agar pinjol ilegal tidak sebar data, supaya bisa membuat Anda nyaman bertransaksi elektronik.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa apabila meminjam melalui pinjol legal yang terdaftar di OJK 2022 tidak perlu khawatir akan adanya penyebaran data yang bertanggung jawab.

Pasalnya, pinjol legal OJK 2022 terikat dengan aturan UU ITE, UU transaksi elektonik dan sejumlah aturan yang mengikat dari OJK. 

Pinjol ilegal tidak diperbolehkan untuk meminta akses terhadap data peribadi seperti foto pribadi dannomor kontak di HP.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair Tanpa Ribet Ada? Wah Ada yang bisa Cair dalam 5 Detik

Nah, bagaimana apabila terlanjur terjerat dengan pinjol ilegal? Kini para pinjol ilegal memakai cara menjerat masyarakat dengan mengaku sebagai pinjol legal.

"Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar," ujar OJK ketika dihubungi Portal Purwokerto.

OJK juga mewanti-wanti agar berhati - hati karena saat ini banyak penipuan dengan mengatasnamakan perusahan yang legal terdaftar di OJK 2022.

Baca Juga: Laporkan Pinjol ilegal kemana? Ternyata Banyak Cara Lapor, Ayo Cek!

Perlu diketahui bahwa pinjaman online yang legal hanya melakukan kegiatan usahanya melalui aplikasi yang dapat diunduh resmi melalui PlayStore atau AppStore.

Pinjol resmi OJK 2022 juga tidak akan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp kepada masyarakat luas.

Namun, apakah semua aplikasi yang dapat diunduh resmi melalui PlayStore atau AppStore itu legal? Belum tentu juga.

Masyarakat diharapkan selalu awas apabila hendak meminjam dari pinjol. Pastikan bahwa pinjol tersebut benar-benar terdaftar di OJK dengan cara mengecek nama pinjol di laman OJK.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Terbaru 2022 Menurun? Cek Faktanya!

Bagaimana cara agar pinjol ilegal tidak sebar data, mari simak langkah-langkah berikut ini:

1. Pastikan untuk melakukan peminjaman uang di pinjol legal terdaftar di OJK.

2. Jangan klik penawaran apapun yang berasal dari kontak tak di kenal melalui SMS atau WhatsApp.

3. Saat mendownload aplikasi pinjol, jangan beri pinjol izin untuk mengakses foto pribadi dan kontak di HP

4. Baca syarat ketentuan dan pahami sebelum meminjam uang di pinjol.

5. Cek dengan jelas berapa bunga harian, pinjol resmi hanya boleh mematok 0,4 persen bunga harian.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Apa Saja 2022 Ini Daftar Terbaru, Waspada Iming-iming Cepat Cair

7. Blokir nomor telefon asing yang menghubungi HP anda untuk menawarkan pinjaman uang.

8. Hapus aplikasi pinjol ilegal

9. Blokir dan laporkan semua nomor asing yang mencoba menghubungi dari pinjol ilegal.

10.Laporkan pinjol ilegal ke Polri melalui email [email protected]

11. Laporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui email [email protected], WA 0811-5715-7157 atau telepon di 157

12. Laporkan pinjol ilegal ke Kominfo di nomor WA 0811-9224-545 

Baca Juga: 102 Aplikasi Pinjaman Online Terbaru yang Diawasi OJK, Aman Pinjam Di Sini!

Apabila pinjol ilegal melalui DC atau Debt Collector penagih utang mengancam untuk menyebarkan data, jangan khawatir.

Menurut hukum, penyebaran data, kontak atau ancaman yang dilakukan pinjol ilegal melalui DC dapat dijerat dengan hukum pidana.

Selain itu, OJK, SWI, Polri, Kominfo, Kemenkop UKM hingga Bank Indonesia pun telah bersepakat memberantas keberadaan pinjol ilegal.

Pasalnya, pinjol ilegal telah terbukti berkali-kali merugikan masyarakat yang terjerat dengan iming-iming cepat cair dan tanpa agunan.

Kini masyarakat harus semakin pintar bagaimana cara agar pinjol ilegal tidak sebar data agar tidak terjerat. Buktinya, peredaran pinjol ilegal semakin menurun dibandingkan tahun 2021 lalu.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah