Waspadai Skor Merah BI Checking atau SLIK OJK, Cek Sanksi dan Akibatnya!

- 25 Oktober 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. Cara cek skor merah BI Checking.*
Ilustrasi. Cara cek skor merah BI Checking.* /Unsplash/Austin Distel./Unsplash/Austin Distel

Penilaian BI Checking atau SLIK OJK ini menggunakan sistem skor yang sesuai dengan tingkatan perhatian lembaga keuangan.

Berikut informasi skor kredit berdasarkan BI Checking atau SLIK OJK, yaitu:

1. Skor 1 yaitu kredit lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa menunggak.

2. Skor 2 yaitu kredit DPK atau kredit Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.

Baca Juga: Langsung Cair Tanpa BI Checking, 6 Pinjaman Online 24 Jam dengan Bunga Rendah Tanpa Ribet dari Pinjol Legal

3. Skor 3 yaitu kredit tidak lancar. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

4. Skor 4 yaitu kredit diragukan. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

5. Skor 5 yaitu kredit macet. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Lantas, bagaimana jika debitur memiliki skor kredit buruk atau terkena sanksi BI Checking/ SLIK OJK?

Seseorang yang terkena sanksi BI Checking atau SLIK OJK adalah yang masuk ke dalam daftar penilaian buruk BI Checking.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah