Penilaian BI Checking atau SLIK OJK ini menggunakan sistem skor yang sesuai dengan tingkatan perhatian lembaga keuangan.
Berikut informasi skor kredit berdasarkan BI Checking atau SLIK OJK, yaitu:
1. Skor 1 yaitu kredit lancar. Artinya, debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa menunggak.
2. Skor 2 yaitu kredit DPK atau kredit Dalam Perhatian Khusus. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor 3 yaitu kredit tidak lancar. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
4. Skor 4 yaitu kredit diragukan. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
5. Skor 5 yaitu kredit macet. Artinya, debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Lantas, bagaimana jika debitur memiliki skor kredit buruk atau terkena sanksi BI Checking/ SLIK OJK?
Seseorang yang terkena sanksi BI Checking atau SLIK OJK adalah yang masuk ke dalam daftar penilaian buruk BI Checking.