Atau dengan kata lain debitur tersebut pernah bermasalah dengan kredit pinjaman bank ataupun pinjaman online yang diawasi oleh OJK.
Buruknya penilaian BI Checking atau SLIK OJK berdasarkan histori pinjaman mulai dari skor 3 sampai skor 5, atau masuk ke dalam daftar blacklist.
Bila Anda termasuk debitur dengan histori pinjaman BI Checking dengan skor 3, 4, dan 5.
Maka pengajuan pinjaman bank atau pinjaman online Anda biasanya secara otomatis akan ditolak.
Sebab penyedia layanan pinjaman sama sekali tidak mau ambil resiko kalau nantinya kredit atau pinjaman yang diberikan bermasalah.
Meski sudah masuk ke dalam daftar blacklist, debitur sebenarnya masih bisa mendapatkan fasilitas pinjaman bank dan pinjaman online asalkan sudah melunasi tunggakan utang beserta bunga dan dendanya.
Demikian informasi mengenai sanksi atau akibat dari skor merah BI Checking atau SLIK OJK.***