Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman

- 7 November 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman dan Terpercaya
Ilustrasi Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman dan Terpercaya /Unsplash/Bruce mars/

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Legal Cepat Cair, Pinjaman Online Bunga Rendah, Limit Besar, dan Tenor Panjang Terpercaya

Bagi Anda yang ingin mencoba untuk melakukan cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini, sebaiknya Anda terlebih dahulu mempersiapkan dokumen pendukung yang terdiri dari:

1. KTP/SIM/Paspor

2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan

3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan

4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK

Baca Juga: Mau Lunas??? Simak 4 Cara Melunasi Hutang Pinjol yang Efektif Untuk Anda Coba Agar Bebas dari Pinjaman Online

5. Dokumen Pendukung Lainnya

Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar selengkapnya?

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah