Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman

- 7 November 2022, 12:14 WIB
Ilustrasi Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman dan Terpercaya
Ilustrasi Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman dan Terpercaya /Unsplash/Bruce mars/

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Langsung Cair Dalam Hitungan Menit Tanpa BI Checking, Terpercaya dari Pinjol Resmi OJK 2022

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah