PORTAL PURWOKERTO – Simak cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data nasabah, bisa juga untuk melaporkan pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol legal yang nakal.
Untuk cara melaporkan pinjol ilegal dalam artikel ini tidak hanya bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal yang kerap sebar data nasabah.
Namun juga bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 yang nakal dan menyalahi aturan dan ketentuan OJK.
Penyebaran data nasabah kerap dilakukan oleh para penyedia pinjaman online baik yang terdaftar sebagai pinjol legal ataupun pinjol ilegal.
Selain sebar data, penagihan yang selalu dibarengi dengan teror dan ancaman juga kerap terjadi. Hal ini tentu saja sangat membahayakan masyarakat yang menjadi nasabah dari pinjaman online.
Oleh karenanya, penting bagi masyarkat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap sebar data dan melakukan ancaman dalam penagihan.
OJK selaku otoritas yang berwenang dalam melakukan penindakan dan pengawasan jasa keuangan di Indonesia, membagikan tips mengenai cara melaporkan pinjol ilegal yang aman untuk Anda lakukan.
Pelaporan tersebut bisa Anda lakukan kepada beberapa pihak terkait untuk ditindaklanjuti, seperti ke pihak kepolisian, Kementrian Komunikasi dan Informasi, dan OJK.