Untuk bisa melaporkan pinjol legal yang menyalahi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan di antaranya:
1. KTP/SIM/Paspor.
2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan.
3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan.
4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh. OJK.
5. Dokumen Pendukung Lainnya.
Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.
Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap melakukan sebar data?