Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Bisa Juga Untuk Melaporkan Pinjol Resmi OJK 2022 yang Nakal

- 8 November 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Bisa Juga Untuk Melaporkan Pinjol Resmi OJK 2022 yang Nakal
Ilustrasi Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Sebar Data, Bisa Juga Untuk Melaporkan Pinjol Resmi OJK 2022 yang Nakal /Pexels

Baca Juga: Kapok Berurusan Dengan Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Secara Aman

Untuk bisa melaporkan pinjol legal yang menyalahi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan di antaranya:

1. KTP/SIM/Paspor.

2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan.

3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan.

4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh. OJK.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair, Bunga Rendah, Bayar Bulanan, dan Tenor Panjang dari Pinjol Legal 24 Jam

5. Dokumen Pendukung Lainnya.

Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap melakukan sebar data?

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah