Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan:
1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian
Untuk cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat aduan atau laporan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.
Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].
2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi
Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].
3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo
Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.