4. Lulusan baru
5. Pekerja yang dirumahkan
6. Masyarakat bukan penerima upah/gaji
7. Disabilitas/difabel
8. Pelaku usaha mikro
Demikian info lengkap tutorial cara daftar akun Kartu Prakerja gelombang 48 lewat prakerja.go.id beserta penjelasan 8 golongan yang bisa daftar.***