3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
4. Bukan Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, perangkat desa.
5. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Anda juga hanya perlu daftar Kartu Prakerja gelombang 48 dengan login prakerja.go.id dan input data pribadi sesuai dengan prosedur yang tertera pada laman resmi tersebut.
Itulah informasi terkini tentang syarat dan jadwal daftar Kartu Prakerja gelombang 48 melalui login prakerja.go.id, agar dapat bantuan Rp4,2 juta.***
--