5 Pinjaman Online Syariah yang Resmi Diawasi oleh OJK, Ini Dia Daftarnya!

- 25 November 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi. 5 Pinjaman Online Syariah yang Resmi Diawasi oleh OJK, Ini Dia Daftarnya!.*
Ilustrasi. 5 Pinjaman Online Syariah yang Resmi Diawasi oleh OJK, Ini Dia Daftarnya!.* /PEXELS/karolina grabowska

PORTAL PURWOKERTO - Apa saja pinjaman online syariah yang resmi diawasi oleh lembaga OJK dan ternyata ini dia daftarnya.

Apabila membutuhkan dana tambahan untuk keperluan mendesak, bisa mengajukan pinjaman online syariah yang telah resmi diawasi oleh OJK.

Sama halnya seperti perbankan, pinjaman online juga terbagi atas pinjaman online konvensional ataupun syariah.

Apabila pinjol konvensional yang legal dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjaman syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba ini adalah Peer-2-Peer (P2P) lending berbasis syariah.

Baca Juga: Ini 7 Pinjol Syariah, Rekomendasi Pinjaman Online Limit Besar Terbaik Tanpa Bunga dari Pinjol Legal

Meskipun berbasis syariah, kamu harus tetap selektif dalam memilih aplikasi pinjaman online syariah ini juga memenuhi persyaratan agar lebih mudah disetujui saat pencairan.

Berikut ini adalah 5 pinjaman online syariah yang telah diawasi OJK apa saja daftarnya:

1. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Pinjaman online syariah pertama yakni PT Ammana Fintek Syariah atau Ammana.id yang memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun.

Kemudian, untuk mendapatkan pinjaman haji di pinjaman online ini kamu hanya perlu mengisi formulir melalui aplikasi Ammana dengan cara melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x