5 Pinjaman Online Syariah yang Resmi Diawasi oleh OJK, Ini Dia Daftarnya!

- 25 November 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi. 5 Pinjaman Online Syariah yang Resmi Diawasi oleh OJK, Ini Dia Daftarnya!.*
Ilustrasi. 5 Pinjaman Online Syariah yang Resmi Diawasi oleh OJK, Ini Dia Daftarnya!.* /PEXELS/karolina grabowska

Pinjaman online syariah ini adalah untuk pembelian barang dalam jangka pendek dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan kamu bisa melakukan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan.

Kemudian, hanya berlaku bagi usaha berbadan hukum untuk PT atau CV yang berdomisili di Bandung dan telah beroperasi minimal 1 tahun.

Saat ingin mengajukan pinjaman pastikan ada Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja. Syarat lainnya adalah penjualan tahunan lebih dari Rp 1 miliar dan mempunyai arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

Baca Juga: Bagaimana Cara Transfer ke Rekening BSI? Ikuti Langkah Mudah dan Kode Bank Syariah Indonesia

5. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Pinjaman online syariah ini memberikan limit pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor hingga 36 bulan. Kemudian, untuk bisa mendapatkan layanan pinjaman ini kamu harus bekerja di perusahaan yang telah bekerja sama dengan Papitupi Syariah selama minimal 2 tahun, berusia 21 tahun, sudah menikah dan merupakan WNI.

Demikianlah 5 pinjaman online syariah yang telah diawasi oleh lembaga OJK apa saja daftarnya.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x