Bansos PKH Tahap 4 Belum Turun? Inilah Cara Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos, Siapa Tahu Berguna

- 26 November 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi. Simak Bansos PKH Tahap 4 Belum Turun dan Cara Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos.*
Ilustrasi. Simak Bansos PKH Tahap 4 Belum Turun dan Cara Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos.* /Portal Purwokerto/Galih Prabashinta /Pexels/Tom Fisk

 

PORTAL PURWOKERTO – Bansos PKH tahap 4 belum turun? Inilah cara Usul Sanggah pada aplikasi Cek Bansos, siapa tahu berguna.

Berikut informasi terbasru PKH bagi yang penasaran dengan bantuan sosial yang diberikan. Salah satu yang disalurkan di bulan November 2022 adalah tahap terakhir PKH di tahun ini.

Bansos ini diberikan kepada penerima manfaat yang masuk dalam salah satu kategori berikut anak sekolah jenjang SD SMP SMA, penyandang disabilitas berat, lansia, anak usia 0 sampai 6 tahun dan ibu hamil.

Orang dengan kategori tersebut menjadi penerima manfaat PKH apabila tercantum dalam DTKS milik Kemensos.

Baca Juga: CEK PKH Bulan November 2022, Pencairan Tahap 4 Siap Diterima Masyarakat Kurang Mampu?

Nama, nomor Kartu Keluarga dan NIK KTP yang tercantum dalam DTKS serta termasuk dalam kategori penerima PKH ini berhak mendapat pencairan bantuan dari Kemensos. 

Besaran PKH yang diterima setiap kategori yang berhak menerima PKH berbeda nominalnya. Mulai dari Rp750 ribu, Rp600 ribu, Rp500 ribu sampai Rp225 ribu.

Daftar nama penerima PKH ini tertuang dalam laman cekbansos.kemensos.go.id. Ada juga aplikasi Cek Bansos yang bisa digunakan dan diunduh secara gratis oleh masyarakat penerima.

Aplikasi Cek Bansos dapat digunakan untuk melihat kepesertaan bantuan sosial, termasuk di dalamnya BPNT, BST, dan PKH.

Pengguna dapat melihat daftar penerima bantuan sosial melalui aplikasi ini.

Baca Juga: Info Jadwal PKH Tahap 4 2022 Cair Sampai Kapan, Cek Golongan Penerima dan Nominal Terbaru di Sini

Daftar penerima PKH yang bisa dilihat adalah yang ada di sekitar wilayah administrasinya. Melalui aplikasi ini Anda juga dapat memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak.

Misalnya, Anda bukan penerima PKH namun melihat dua tetangga dengan kondisi berbeda. Tetangga A dapat PKH padahal punya rumah besar, sementara tetangga B tidak dapat PKH meski rumahnya dari triplek.

Saat inilah aplikasi Cek Bansos menu Usul Sanggah digunakan. Pengguna aplikasi dapat mengusulkan dirinya sendiri atau tetangganya yang dianggap layak untuk masuk ke dalam DTKS dan/atau menerima bantuan sosial.

Misal, Anda sudah tidak bekerja selama hampir satu tahun, merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup maka bisa mengusulkan diri sendiri.

Begitu pula bagi Anda anak dari keluarga tidak mampu bisa mengusulkan keluarga menjadi penerima PKH.

Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Kapan Cair Lagi? Cuma 7 Kategori yang Bisa Jadi Penerima, dari Ibu Hamil hingga anak Sekolah

Berikut cara menggunakan menu Usul Sanggah pada aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.

2. Lakukan registrasi lebih dulu apabila Anda belum terdaftar.

Hal ini karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

3. Dokumen nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP dibutuhkan saat melakukan registrasi.

4. Setelah registrasi dan data terdaftar, akses menu pada aplikasi Cek Bansos terbuka.

5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak

Baca Juga: PKH 2022 Berakhir, Ini Cara Daftar PKH Tahun 2023, Siapkan Berkas dari Sekarang Buat Daftar Online!

6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan

7. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Demikian fungsi dan cara Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos apabila ada kendala dan masalah pada penerima bansos termasuk PKH, BPNT dan BST.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah