INI Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48, Ada Skema Baru dan Bantuan Naik Jadi Rp4,2 Juta, Segera Daftar!

- 26 November 2022, 09:35 WIB
Insentif naik Rp4,2 juta pada Prakerja Gelombang 48. Ini jadwal pendaftarannya.*
Insentif naik Rp4,2 juta pada Prakerja Gelombang 48. Ini jadwal pendaftarannya.* / tangkapan layar prakerja.go.id


PORTAL PURWOKERTO – Ketahui jadwal dan skema baru Kartu Prakerja gelombang 48 untuk dapatkan bantuan yang naik menjadi Rp4,2 juta.

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang telah menantikan jadwal program Kartu Prakerja gelombang 48.

Bagi Anda yang juga belum mengetahui apa itu program Kartu Prakerja dari Kemnaker, bisa simak artikel ini sampai selesai.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Kemnaker untuk meningkatkan kompetensi kerja atau skill masyarakat khususnya calon pekerja agar dapat bersaing di dunia kerja sesungguhnya.

Baca Juga: Cara Daftar Ulang Kartu Prakerja Gelombang 48 Bagi yang Tidak Pernah Lolos, Cek Total Bantuan Rp4,2 Juta

Program Kartu Prakerja telah mencapai tahap 47 pada tahun 2022 ini, dan menggunakan skema semi-bansos dengan bantuan senilai Rp2,4 juta bagi peserta yang lolos.

Bagi Anda yang baru mengetahui tentang program Kartu Prakerja, Anda harus tahu bahwa Kartu Prakerja gelombang 47 merupakan program terakhir di tahun 2022.

Namun, Anda masih bisa mendaftar pada program Kartu Prakerja gelombang 48 yang diperkirakan akan dibuka di tahun 2023.

Bagi masyarakat yang belum lolos dan tertarik mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 mendatang harus mengetahui syarat dan cara daftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Buat Akun Prakerja Sekarang Dapat Rp4,2 Juta, Sambil Tunggu Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Mengenai jadwal pasti kapan dibuka Kartu Prakerja gelombang 48, Kemnaker belum secara resmi mengumumkan jadwal, namun bisa diprediksi akan dibuka di awal tahun 2023.

Ini berdasarkan gelombang pertama Kartu Prakerja pada tahun 2022 yang dibuka di sekitar bulan Februari.

Kartu Prakerja gelombang 48 pun dikabarkan tidak akan memakai skema semi bansos, namuan akan memakai skema baru yaitu skema normal.

Ini artinya, program Kartu Prakerja gelombang 48 akan difokuskan oleh Kemnaker untuk meningkatkan kompetensi para peserta yang lolos syarat daftar.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Cek Cara dan Syaratnya

Jumlah nilai bantuan Kartu Prakerja gelombang 48 pun naik, dari jumlah Rp2,4 juta menjadi Rp4,2 juta.

Para penerima bantuan PKH, BSU, BNPT, dan bansos lainnya juga diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 dengan skema normal yang baru.

Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48, antara lain:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
3. Bukan Pejabat Negara, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, perangkat desa.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Mohon Maaf, Kamu Masuk 8 Golongan INI, TIDAK BISA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 juga Berstatus Berikut

Bagi Anda yang tertarik untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48 bisa simak cara daftar berikut ini:

1. Buat akun pada link https://www.prakerja.go.id/
2. Masukkan email aktif
3. Masukkan data e-KTP, KK, nomor HP aktif dan data diri yang lengkap untuk verifikasi
4. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
5. Gabung pada gelombang yang sedang dibuka dengan klik “Gabung Gelombang”
6. Klik pernyataan persetujuan dan dapatkan konfirmasi telah bergabung pada gelombang yang sedang dibuka

Baca Juga: BAHAYA! Lakukan Hal Ini Bikin Kartu Prakerja Diblokir, Cara Mengatasi Insentif yang Tidak Cair

Dapatkan info terbaru mengenai program Kartu Prakerja di Portal Purwokerto atau Anda bisa akses laman resmi dan media sosial Kemnaker untuk info lebih lanjut.

Demikian info jadwal dan skema baru Kartu Prakerja gelombang 48 untuk dapatkan bantuan yang naik menjadi Rp4,2 juta.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah