PORTAL PURWOKERTO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan UMK Jawa Tengah naik menjadi 8,01 persen. Berapa besarnya UMK Banyumas di tahun 2023.
Penetapan UMK 2023 Kabupaten Banyumas akan ditetapkan maksimal 7 Desember 2022, bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Jateng.
Berapa besaran UMK Banyumas tahun 2023, apabila UMK Jawa Tengah naik menjadi 8,01 persen.
Berikut prediksi kenaikan UMK 2023 Kabupaten Banyumas jika mengalami kenaikan dengan persentase sama UMP 2023 Jawa Tengah.
Sebagai informasi pada hari Senin, 28 November 2022 Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah telah diumumkan.
Penetapan UMK Jawa Tengah yang naik 8,01 persen di tahun 2023 ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Maka dari itu, UMK 2023 Jawa Tengah mengalami kenaikan menjadi Rp1.958.169,69.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.