Gubernur Jawa Tengah pun mengatakan bahwa penetapan UMK 2023 Jawa Tengah ini berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kemudian permenaker tersebut menggunakan rumus baru yakni dengan mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
"Apa itu nilai alfa? Nilai alfa ini merupakan perwujudan dari indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan tertentu juga 0,10 sampai dengan 0,30 dan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktifitas dan perluasan kesempatan kerja," jelasnya.
Meskipun UMP 2023 Jawa Tengah telah ditetapkan. Belum diketahui, terkait persentase kenaikan di masing-masing kabupaten/kota di Jateng.
Persentase kenaikan disesuaikan dengan UMP 2023 atau sesuai usulan masing-masing kabupaten/kota.
Berapa perkiraan UMK 2023 Kabupaten Banyumas? Sebelum mengetahui prediksi besarnya UMK Kabupaten Banyumas 2023.
Berikut ini adalah besaran UMP/UMK Jawa Tengah tahun 2022 untuk wilayah Barlingmascakeb alias Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen.
1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
2. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94