9 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Pinjaman Online Abal-Abal Banyak Modus Bahaya

- 2 Desember 2022, 18:51 WIB
9 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Pinjaman Online Abal-Abal Banyak Modus Bahaya
9 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai, Pinjaman Online Abal-Abal Banyak Modus Bahaya /pexels/tara winstead

Baca Juga: Hati-Hati, Ini Daftar Pinjol Ilegal yang Sering Menawarkan Pinjaman Online Dengan Proses Cepat Cair

Tapi dalam keadaan darurat biasanya orang tidak akan berpikir berkali-kali untuk meminjam uang.

Karenanya sangat penting untuk tahu 9 ciri pinjol ilegal agar sekali melihat langsung tahu itu bahaya.

Lalu apa saja 9 ciri pinjol ilegal itu?

Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ini adalah ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai oleh masyarakat luas:

Baca Juga: Desember Butuh Dana Dadakan? Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Pastikan Dapat Membedakan Pinjol Legal

- Tidak terdaftar di OJK serta tidak memiliki izin

- Memakai WhatsApp atau SMS untuk penawaran

- Syarat pinjaman terlalu gampang

- Besar bunga, biaya pinjaman bahkan denda tidak dijelaskan secara transparan

Halaman:

Editor: Yulia Pramuninggar

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah