Akan tetapi, dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.
Namun, ada formula yang bisa digunakan untuk menghitung berapa kisaran UMK di Kota Demak dan Salatiga 2023 apabila UMP Jawa Tengah 2023 naik menjadi 8,01 persen.
UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 8,01%
1. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89 naik menjadi Rp2.714.297
2. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26 naik menjadi=Rp2.439.813,98