UMK Kudus 2023 Naik 6,40 Persen, Prediksi UMK Demak dan Salatiga 2023 Jika UMP Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

- 6 Desember 2022, 07:26 WIB

Akan tetapi, dalam formula penghitungan untuk variabel pertumbuhan ekonominya diganti dengan Provinsi Jateng, mengingat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus minus 1,8 persen.

Baca Juga: Perkiraan UMK Sragen 2023 Setelah Kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 8,01 Persen,Wonogiri dan Jepara Jadi Berapa?

Namun, ada formula yang bisa digunakan untuk menghitung berapa kisaran UMK di Kota Demak dan Salatiga 2023 apabila UMP Jawa Tengah 2023 naik menjadi 8,01 persen.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022

UM(t+1) = upah minimum tahun 2023

Penyesuaian Nilai UM = 8,01%

1. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89 naik menjadi Rp2.714.297

2. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26 naik menjadi=Rp2.439.813,98

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x