Beradasarkan hasil rapat tersebut diputuskan bahwa UMK Medan 2023 naik menjadi 7,52 dari tahun sebelumnya 2022 yakni Rp3.370.645.
Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.
2. Kabupaten Serdang Bedagai
Selain Kota Medan, Kota Serdang Bedagai juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK Sergai 2023 menjadi Rp 3.070.171 atau naik Rp 200.879 dari UMK 2022 Rp. 2.869.292.
3. Kota Sibolga
Untuk UMK 2023 Kota Sibolga juga telah ditetapkan naik menjadi sebesar 6,4 persen atau Rp3.179.700.
4. Kota Pematang Siantar
Sementara itu, UMK Pematang Siantar 2023 telah diusulkan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.
Apabila di tahun 2022 UMK Pematang Siantar adalah sebesar Rp2.523.361, maka dari itu UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.