Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara

- 6 Desember 2022, 08:16 WIB
Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara
Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara /emAji/pixabay

Beradasarkan hasil rapat tersebut diputuskan bahwa UMK Medan 2023 naik menjadi 7,52 dari tahun sebelumnya 2022 yakni Rp3.370.645.

Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.


2. Kabupaten Serdang Bedagai

Selain Kota Medan, Kota Serdang Bedagai juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK Sergai 2023 menjadi Rp 3.070.171 atau naik Rp 200.879 dari UMK 2022 Rp. 2.869.292.

Baca Juga: UMR atau UMK 2023, Kudus, Demak, Solo dan UMK di 32 Kab/Kota lain, Jika UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

3. Kota Sibolga

Untuk UMK 2023 Kota Sibolga juga telah ditetapkan naik menjadi sebesar 6,4 persen atau Rp3.179.700.


4. Kota Pematang Siantar

Sementara itu, UMK Pematang Siantar 2023 telah diusulkan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.

Apabila di tahun 2022 UMK Pematang Siantar adalah sebesar Rp2.523.361, maka dari itu UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x