Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara

- 6 Desember 2022, 08:16 WIB
Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara
Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara /emAji/pixabay


PORTAL PURWOKERTO - Informasi berapa UMK Medan 2023? ini daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam artikel ini akan tersedia informasi berapa UMK Medan 2023, dan ini daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara

Perlu diketahui di Provinsi Sumatera Utara ini ada sejumlah Kabupaten Kota yang sudah menetapkan besaran kenaikan UMK 2023.

Adapun kelima wilayah yang diketahui telah menetapkan kenaikan UMK 2023 yakni Kota Medan, Kabupaten Toba, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: UMK Kudus 2023 Naik 6,40 Persen, Prediksi UMK Demak dan Salatiga 2023 Jika UMP Jawa Tengah Naik 8,01 Persen


Sebagai informasi, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah mengumumkan besaran kenaikan UMP Sumut 2023 naik menjadi sebesar 7,45 persen atau naik jadi Rp Rp 2.710.493.

Berikut ini adalah daftar Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah menyepakati besaran kenaikan UMK 2023.


1. Kota Medan

Melalui hasil rapat antara Dewan Pengupahan bersama Disnaker Kota Medan dan perwakilan pengusaha serta asosiasi serikat pekerja.

Beradasarkan hasil rapat tersebut diputuskan bahwa UMK Medan 2023 naik menjadi 7,52 dari tahun sebelumnya 2022 yakni Rp3.370.645.

Dengan kenaikan sebesar 7,52 persen, maka UMK Medan 2023 menjadi Rp3.624.117 atau naik sebesar Rp253.472.


2. Kabupaten Serdang Bedagai

Selain Kota Medan, Kota Serdang Bedagai juga telah menetapkan besaran kenaikan UMK Sergai 2023 menjadi Rp 3.070.171 atau naik Rp 200.879 dari UMK 2022 Rp. 2.869.292.

Baca Juga: UMR atau UMK 2023, Kudus, Demak, Solo dan UMK di 32 Kab/Kota lain, Jika UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

3. Kota Sibolga

Untuk UMK 2023 Kota Sibolga juga telah ditetapkan naik menjadi sebesar 6,4 persen atau Rp3.179.700.


4. Kota Pematang Siantar

Sementara itu, UMK Pematang Siantar 2023 telah diusulkan mengalami kenaikan sekitar 7,5 persen dari UMK tahun 2022.

Apabila di tahun 2022 UMK Pematang Siantar adalah sebesar Rp2.523.361, maka dari itu UMK Pematang Siantar 2023 naik menjadi Rp2.711.301.

5. Kabupaten Toba

Kabupaten lain di Provinsi Sumatera Utara yakni Kabupaten Toba juga diketahui mengalami kenaikan UMK 2023 menjadi 6,72 persen.

Maka dari itu, UMK Toba 2023 menjadi Rp 2.882.740 atau naik sebesar Rp181.622.

Di bawah ini adalah besaran UMK 2023 Kabupaten Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara

1. Deliserdang Rp 3.188.592 naik Rp 3.411.793.

2. Binjai Rp 2.630.684 naik Rp 2.814.831

3. Langkat Rp 2.711.000 naik Rp 2.900.770

Baca Juga: UMK 2023 Bakal Naik, Ajukan Pinjaman BCA Bagi Pekerja Gaji Rp2 Juta, Tanpa Jaminan Bisa Cair Rp100 Juta!

4. Karo Rp 3.078.762 naik Rp 3.294.275

5. Tebingtinggi Rp 2.565.424 naik Rp 2.745.000

6. Tulangbawang: Rp 2.615.037

7. Way Kanan: Rp 2.831.046

8. Lampung Utara: Rp 2.634.180

9. Tulangbawang Barat: Rp 2.645.194

10. Lampung Selatan: Rp 2.845.671

11. Lampung Barat: Rp 2.714.250

12. Mesuji: Rp 2.860.719

13. Pesawaran: Rp 2.611.320

14. Pringsewu: Rp 2.611.320

15. Tanggamus: Rp 2.611.320

16. Pesisir Barat: Rp 2.611.320

Baca Juga: Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

Demikianlah informasi berapa UMK Medan 2023? ini daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara.***

 

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x