Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

- 5 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.*
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.* /Portal Purwokerto/Eviyanti

PORTAL PURWOKERTO – Simak perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah setelah UMP 2023 dinyatakan naik sebesar 8,01%.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi sudah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Kenaikan Upah Minimum Provisini atau UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023 disampaikan Ganjar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 28 November 2022.

Meskipun Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023 sudah diumumkan, namun hingga saat ini Upah Minimum Kabupaten Kota yang ada di Jawa Tengah masih belum diumumkan.

Baca Juga: Berapa UMK Tegal, Brebes, dan Cilacap Tahun Depan? Segini Prediksinya Jika UMP 2023 Jateng Naik 8,01 Persen

Menurut keterangan Ganjar Pranowo pada saat konferensi pers, UMK 2023 untuk masing-masing Kabupaten Kota di Jawa Tengah akan dilakukan maksimal pada tanggal 7 Desember 2022.

Bagi Anda yang penasaran dengan perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Prediksi besaran UMK 2023 Jawa Tengah bisa Anda dapati dalam artikel ini, prediksi perkiraan tersebut berdasarkan besaran UMK 2022 ditambah dengan besaran kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah.

Secara jelasnya, berikut formula yang dapat Anda gunakan dalam menghitung perkiraan besaran kenaikan UMK 2023 untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah:

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x