Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

- 5 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.*
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.* /Portal Purwokerto/Eviyanti

Baca Juga: 7 Daerah Ini Memiliki Upah Minimum Terendah di Bawah UMP 2023 Jawa Tengah, Mana Saja? Cek Daftarnya di Sini

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:

UM(t) = upah minimum tahun 2022

UM(t+1) = upah minimum tahun 2023

Penyesuaian Nilai UM = 8,01%

Informasi tambahan bagi Anda, kenaikan Upah Minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” Jelas Ganjar Pranowo.

Selain mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa aturan ini juga berlaku bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: UMK Banjarnegara Terendah, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Untuk Tahun 2022

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x