UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))
Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 8,01%
Informasi tambahan bagi Anda, kenaikan Upah Minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 terkait penetapan Upah Minimum tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” Jelas Ganjar Pranowo.
Selain mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023, Ganjar Pranowo juga menyampaikan bahwa aturan ini juga berlaku bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.