Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen

- 5 Desember 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.*
Ilustrasi uang. Lengkap! Perkiraan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah Setelah UMP 2023 Naik 8,01 Persen.* /Portal Purwokerto/Eviyanti

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ungkap Ganjar.

Pada kesempatan yang sama, Ganjar Pranowo juga menyampaikan agar seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten Kota sesuai dengan ketetapan UMP Jawa Tengah untuk tahun 2023.

“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 dibawah UMP 2023,” ujar Ganjar

Bagi Anda yang penasaran, berikut daftar lengkap prediksi besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah untuk tahun 2023 selengkpanya:

Baca Juga: UMP Jawa Timur 2023 Naik 7,8 Persen, Berapa Kisaran UMK 2023 di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur?

1. Kota Semarang Rp3.062.106,50

2. Kabupaten Demak Rp2.714.297,66

3. Kabupaten Kendal Rp2.527.771,29

4. Kabupaten Semarang Rp2.496.385,61

5. Kabupaten Kudus Rp2.476.732,23

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x