Mudah dan Aman, Ini Cara Melaporkan Pinjol yang Efektif untuk Mengantisipasi Teror Pinjaman Online

- 8 Desember 2022, 14:52 WIB
Mudah dan Aman, Ini Cara Melaporkan Pinjol yang Efektif untuk Mengantisipasi Teror Pinjaman Online
Mudah dan Aman, Ini Cara Melaporkan Pinjol yang Efektif untuk Mengantisipasi Teror Pinjaman Online /pexels/ anna tarazevich

PORTAL PURWOKERTO – Selain mudah dan aman, cara melaporkan pinjol dalam artikel ini juga bisa menjadi solusi efektif untuk mengantisipasi teror pinjaman online. Simak selengkapnya berikut ini.

Bagi Anda yang sering mendapatkan teror pinjaman online, entah berupa penawaran yang dilakukan berulang kali atau no HP Anda dijadikan sebagai kontak darurat pinjaman online.

Hal tersebut mungkin akan membuat Anda merasa tidak nyaman lantaran dapat bersifat mengganggu aktifitas Anda sehari-hari.

Nah, cara melaporkan pinjol dalam artikel ini bisa Anda coba terapkan agar Anda tidak lagi menerima teror dari pinjaman online entah itu pinjol legal ataupun pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Pinjol Legal, Pinjol Resmi OJK 2022 yang Menyediakan Pinjaman Online Aman dan Terpercaya

Anda tidak perlu khawatir terkait keamanan dari cara melaporkan pinjol yang dibahas dalam artikel ini karena selain mudah untuk Anda coba, cara melaporkan pinjol inipun aman untuk dilakukan.

Dengan mencoba untuk melakukan cara melaporkan pinjol seperti dijelaskan dalam artikel ini, diharapkan Anda sudah tidak lagi menerima penagihan pinjaman online yang dilakukan atas hutang orang lain.

Ataupun menerima penawaran pinjaman online yang dilakukan secara berulang-ulang.

Cara melaporkan pinjol ini terdiri dari cara melaporkan pinjol ke pihak kepolisian, Kementrian Komunikasi dan Informasi, hingga cara melaporkan pinjol ke OJK.

Baca Juga: Memiliki Limit Tinggi Hingga Rp20 Juta, Cek 6 Pinjol Legal yang Juga Menawarkan Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Cara melaporkan pinjol tersebut bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda pribadi dalam menghadapi teror pinjaman online.

Sekedar informasi bagi Anda, cara melaporkan pinjol dalam artikel ini selain bisa Anda gunakan untuk melaporkan pinjol ilegal, juga dapat Anda gunakan untuk melaporkan pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022 yang menyalahi aturan.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara melaporkan pinjol atau penyedia pinjaman online, ada beberapa dokumen yang Anda perlu siapkan jika Anda ingin melaporkan pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.

Berikut beberapa dokumen pendukung yang diperlukan ketika Anda akan melaporkan pinjol legal yang menyalahi aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK:

Baca Juga: TENOR PANJANG, Ini 4 Pinjol Legal 24 Jam yang Juga Bisa Bayar Bulanan dan Langsung Cair Dengan Bunga Rendah

1. KTP/SIM/Paspor

2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang berisi tentang kronologis atau deskripsi pengaduan

3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanda terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan

4. Surat Pernyataan di atas materai sesuai format yang ditentukan oleh OJK yang memuat kalimat: Permasalah yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK

5. Dokumen Pendukung Lainnya

Pada saat Anda melakukan cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK, semua dokumen pendukung di atas, wajib Anda lampirkan pada saat melaporkan PUJK dengan format file JPG, JPEG, PNG, TIFF, dan PDF, dengan ukuran file maksimal 1 MB.

Baca Juga: 6 Pinjol Modal KTP, Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet Tanpa Ribet dari Pinjol Resmi OJK 2022

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang kerap melakukan sebar data?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online baik pinjol legal ataupun pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan:

1. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke Kepolisian

Untuk cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat aduan atau laporan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

2. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Satgas Waspada Investasi

Baca Juga: 8 Aplikasi Pinjol Legal OJK, Pinjaman Online 24 Jam Ditawarkan Dengan Bunga Rendah dan Bisa Bayar Bulanan

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Cara Melaporkan Pinjol Ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Itulah 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dengan mudah Anda lakukan. 3 cara melaporkan pinjol ilegal ini bisa Anda lakukan ketika Anda menemui pinjaman online yang Anda curigai sebagai pinjol ilegal.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: 3 Pinjol Tanpa BI Checking, Pinjaman Online Bunga Rendah dan Cepat Cair Terpercaya dari Pinjol Resmi OJK 2022

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Instagram OJK Indonesia @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x