PORTAL PURWOKERTO - 50 pinjol ilegal dan 10 entitas penawaran investasi bodong kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Dalam rilis yang diunggah oleh OJK pada 2 Februari 2022 menyatakan bahwa SWI kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online tanpa izin.
"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing.
Pengawasan yang dilakukan oleh SWI sebatas pada pelaporan kepada pihak berwajib karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Terhadap anggota masyarakat yang telah terpedaya oleh investasi bodong, SWI mengimbau agar dana tersebut dikembalikan kepada investor.
"SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian," ujar Tongam Tobing.
Berikut adalah daftar 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi: