Apa itu Deposito? Simak Keuntungan Deposito dan Cara Kerjanya

- 6 Februari 2023, 11:41 WIB
ilustrasi deposito
ilustrasi deposito /pixabay/nattanan23/

Deposito umumnya memiliki jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 sampai dengan 24 bulan. Deposito dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.

Baca Juga: Cek Setoran Minimal Deposito BRI, Mandiri, BCA, dan BNI

Setiap deposan mendapatkan bunga yang besarannya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank. Adapun pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.

Adapun, keuntungan memiliki deposito di antaranya dapat dijadikan agunan/jaminan kredit. Deposito juga menawarkan hasil bunga yang lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.

Melalui deposito, Anda dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito. Deposito juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, perlu diperhatikan bahwa tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tingkat suku bunga deposito sebaiknya tidak melebihi bunga penjaminan LPS yang saat ini di level 4 persen untuk bank umum.

Setelah membuka rekening deposito, pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga. Pada saat jatuh tempo, Anda juga berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai dengan bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.

Baca Juga: Intip Daftar Bunga Deposito 2023 BRI, Mandiri, BCA dan BNI

Jadi, sudah siapkah Anda menempatkan dananya dalam bentuk deposito?

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x