Termasuk di dalamnya aturan KUR dari bank BSI, Mandiri, BRI dan BNI.
Peraturan terkait KUR tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini menjelaskan semuanya.
Pasal 18 menyebutkan plafon KUR Super Mikro maksimal Rp10 juta untuk setiap penerima. Bunganya sebesar 3 persen efektif per tahun.
Pasal 22 menyebutkan KUR Mikro plafonnya 10 juta sampai 100 juta. Pasal 26 KUR Kecil plafonnya sebesar 100 sampai 500 juta.
KUR Mikro dan KUR Kecil, bunganya ada empat tergantung pada berapa kali pernah mengakses KUR ini.
- Bunga 6% untuk calon debitur yang baru mengakses pertama kali.
- Bunga 7% untuk calon debitur yang baru mengakses kedua kali.
- Bunga 8% untuk calon debitur yang baru mengakses ketiga kali.