SIMAK Syarat KUR Mandiri 2023 dari Super Mikro Hingga Khusus dengan Suku Bunga Turun!

- 23 Februari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi pelaku usaha. SIMAK Syarat KUR Mandiri 2023 Dari Super Mikro Hingga Khusus dengan Suku Bunga Turun!.*
Ilustrasi pelaku usaha. SIMAK Syarat KUR Mandiri 2023 Dari Super Mikro Hingga Khusus dengan Suku Bunga Turun!.* /KemenkopUKM

PORTAL PURWOKERTO - KUR Mandiri 2023 telah dibuka! Pengumuman ini dilansir dari situs resmi Bank Mandiri. BUMN milik pemerintah ini juga telah menyatakan adanya periode pemberian KUR 2023 hingga 31 Desember 2023.

Ada lima jenis KUR 2023 yang disalurkan oleh Bank Mandiri, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI), dan KUR Khusus. Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh calon debitur KUR 2023.

Suku bunga KUR 2023 saat ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Misalnya, suku bunga KUR Super Mikro kini adalah 3 persen, turun dari 6 persen tahun sebelumnya. Selain turunnya suku bunga, di beberapa jenis KUR juga ditiadakan agunan pokok dan tambahan.

Secara umum, penerima KUR Mandiri 2023 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan per 1 Februari 2023, harus memiliki salah satu syarat di bawah ini:

Baca Juga: Serba Serbi KUR Mandiri 2023, Bunga Mulai 3 Persen! Turun dari Tahun Sebelumnya, Cocok untuk UMKM Baru

  1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
  3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
  4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
  5. Merupakan bagian dari kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya.
  6. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
  7. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
  8. Calon Peserta Magang di luar negeri.
  9. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.

Baca Juga: Daftar 42 Bank Penyalur KUR, Cek yang Ada di Kotamu!

KUR Mandiri 2023 menawarkan pinjaman tanpa agunan dengan limit hingga Rp100 juta. Bagi penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Syarat KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Khusus

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
3. NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
6. Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta

Syarat KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
2. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.
3. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
4. Copy Kartu Keluarga
5. Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x