Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!

- 23 Februari 2023, 12:38 WIB
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu! /pixabay/ Nattanan Kanchanaprat/

PORTAL PURWOKERTO- Hati-hati! Ini ciri ciri pinjaman online ilegal dan cara menghindarinya, jangan sampai tertipu! Simak baik baik artikel berikut ini.

Ciri ciri pinjaman online ilegal ini patut kamu waspadai. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming yang menggiurkan namun sesat pada akhirnya.

Jangan sampai tertipu dan jangan mudah tergiur dengan berbagai tawaran menarik yang ditawarkan oleh pinjol. Karena bisa saja pinjol yang kamu pakai tidak terdaftar di OJK alias pinjol ilegal.

Bukannya menyelesaikan masalah, bisa jadi pinjol ilegal itu malah membuat masalah di kemudian hari dengan cara memberikan bunga yang mencekik.

Lantas bagaimanakah cara membedakan apakah pinjol yang kamu pakai sudah terdaftar di OJK atau malah tidak terdaftar sama sekali? Cek di bawah ini.

Baca Juga: Tabel Pinjaman Kupedes BRI 2023 Non KUR, Pengembalian Bisa Musiman Bebas Biaya Sekaligus Dapat Bonus Asuransi

Ciri-ciri pinjaman online ilegal (pinjol) ilegal:

1. Jangka waktu pelunasan singkat atau tidak sesuai kesepakatan

 

2. Seringkali melakukan penawaran pinjaman melalui SMS

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x