9. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
10. Syarat pinjaman sangat mudah, yakni cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi tumpuan banyak orang untuk mendapatkan pinjaman secara cepat. Sebenarnya wajar saja jika melakukan pinjaman online namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah terkait legalitasnya di OJK.
Pemerintah saat ini telah memblokir lebih dari 3.631 pinjol ilegal. Selain meresahkan, keberadaan pinjol ilegal ini juga dapat membuat masyarakat terlilit bunga yang tinggi.