Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!

- 23 Februari 2023, 12:38 WIB
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu! /pixabay/ Nattanan Kanchanaprat/

 

9. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

10. Syarat pinjaman sangat mudah, yakni cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri

 

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

 

Pinjaman online atau pinjol saat ini menjadi tumpuan banyak orang untuk mendapatkan pinjaman secara cepat. Sebenarnya wajar saja jika melakukan pinjaman online namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah terkait legalitasnya di OJK.

Baca Juga: Bulan Kedua, Apakah KUR BRI 2023 Sudah Dibuka? Jangan Sampai Terlambat Mengajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Ini..

Pemerintah saat ini telah memblokir lebih dari 3.631 pinjol ilegal. Selain meresahkan, keberadaan pinjol ilegal ini juga dapat membuat masyarakat terlilit bunga yang tinggi.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah