Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!

- 23 Februari 2023, 12:38 WIB
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu!
Hati-Hati! Ini Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Sampai Tertipu! /pixabay/ Nattanan Kanchanaprat/

2. Amankan Data Diri

 

Saat ini banyak sekali aplikasi yang membutuhkan konfirmasi data pribadi. Bijak lah dalam memberikan data pribadi di media sosial. Pastikan data diri aman dan tidak tersebar ke media sosial karena gampang sekali dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

3. Cek Legalitas Pinjol di OJK

 

Tips terakhir ini sangat bermanfaat untuk kamu yang ingin mengajukan pinjaman melalui pinjol. Pastikan pinjol yang kamu pilih sudah terdaftar di OJK.

 

Untuk mengecek legalitas pinjol, kamu dapa menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon, WhatsApp 081 157 157 157, atau e-mail: [email protected].

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah