a. Anak sekolah berusia kurang dari 6 tahun atau lebih dari 21 tahun.
b. Tidak berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam/musibah.
d. Tidak menerima Kartu Indonesia Pintar dan terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non-formal (PKBM/SKB/LKP).
e. Tidak memiliki KIP yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Itulah beberapa informasi mengenai jadwal pencairan BLT PIP 2023 dan persyaratan penerimaannya.
Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru dan valid melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau sumber yang terpercaya.
Bantuan BLT PIP ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dan keluarga mereka.