PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana cara menggadaikan kendaraan di Pegadaian? Simak cara menggadaikan kendaraan di Pegadaian dilengkapi dengan syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah berikut ini.
Menggadaikan barang di Pegadaian tidak hanya emas atau barang elektronik. Masyarakat yang membutuhkan bantuan biaya bisa menggadaikan kendaraan di Pegadaian.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor.
Gadai kendaraan berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya adalah pada barang jaminan dan syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah. Gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman. Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian dikenal dengan pinjaman serbaguna, dengan jaminan BPKB kendaraan.
Menggadaikan kendaraan di Pegadaian, nasabah bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta dengan menggadaikan kendaraan di Pegadaian.
Tidak sulit dan tidak rumit, karena menggadaikan kendaraan di Pegadaian sangatlah mudah, cepat dan aman. Kalau nasabah belum bisa membayar tak perlu khawatir, karena jangka waktu pinjaman bisa diperpanjang berulang kali.
Nasabah juga tidak perlu membuka rening, karena uang pinjaman bisa ditransfer ke rekening nasabah. Selain itu, kendaraan yang akan dijadikan jaminan juga aman dititip di Pegadaian.