PORTAL PURWOKERTO – Resmi naik sebesar 7,27 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal jadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024.
Pemerintah DIY resmi mengumumkan kenaikan UMP DIY 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023 sebesar 7,27 persen atau setara Rp144.115,22.
Beny Suharsono, selaku Sekda DIY menyampaikan penetapan UMP DIY 2024 bersama dengan Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY.
Tak hanya itu Beny juga didampingi Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Berapakah UMK Bantul di tahun 2024 mendatang? Cek informasi berikut ini, apakah UMK Kota Yogyakarta masih di posisi teratas sebagai UMK paling tinggi seperti 2023 atau tidak.
UMP DIY 2024 Naik 7,27 Persen
Penetapan kenaikan UMP DIY 2024 tak lepas dari pertimbangan kondisi perekonomian di DIY khususnya laju inflasi, dimana rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh.