UMK Bantul 2024 Jadi Segini? UMP DIY Resmi Naik 7,27 Persen, UMK Kota Yogyakarta Masih Paling Tinggi Atau Tida

- 24 November 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi uang. UMK Bantul 2024 Jadi Segini? UMP DIY Resmi Naik 7,27 Persen, UMK Kota Yogyakarta Masih Paling Tinggi Atau Tidak
Ilustrasi uang. UMK Bantul 2024 Jadi Segini? UMP DIY Resmi Naik 7,27 Persen, UMK Kota Yogyakarta Masih Paling Tinggi Atau Tidak /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Resmi naik sebesar 7,27 persen, Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta bakal jadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024.

Pemerintah DIY resmi mengumumkan kenaikan UMP DIY 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023 sebesar 7,27 persen atau setara Rp144.115,22.

Beny Suharsono, selaku Sekda DIY menyampaikan penetapan UMP DIY 2024 bersama dengan Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY.

Tak hanya itu Beny juga didampingi Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Baca Juga: Info Kecelakaan Hari Ini 24 November 2023 di Purbalingga Jateng, Bus vs Motor Yamaha, Pelajar Putri Meninggal

Berapakah UMK Bantul di tahun 2024 mendatang? Cek informasi berikut ini, apakah UMK Kota Yogyakarta masih di posisi teratas sebagai UMK paling tinggi seperti 2023 atau tidak.

 

UMP DIY 2024 Naik 7,27 Persen

 

Penetapan kenaikan UMP DIY 2024 tak lepas dari pertimbangan kondisi perekonomian di DIY khususnya laju inflasi, dimana rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x