Antara lain yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97% dan kelompok kesehatan sebesar 5,42%. Besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variabel untuk melakukan penghitungan UMP.
Kenaikan UMP DIY 2024 jelas berdasarkan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan.
Dari perhitungan formula tersebut, nilai 7,27% ditetapkan sebagai kenaikan UMP DIY untuk tahun 2024 mendatang yang nantinya akan membuat UMK di wilayah DIY disesuaikan.
UMK Bantul 2024 Jadi Berapa?
Keputusan penetapan kenaikan UMP DIY 2024 ini jelas menjadikan besaran UMP DIY di tahun 2023 dari Rp1.981.782,39 naik sebesar Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61.