Tanggal Pencairan BLT Dana Desa 2023 Lengkap, CEK Apakah Nama Anda Jadi Penerima Bantuan Ratusan Ribu Rupiah

- 15 Desember 2023, 11:18 WIB
Tanggal Pencairan BLT Dana Desa 2023 Lengkap, CEK Apakah Nama Anda Jadi Penerima Bantuan Ratusan Ribu Rupiah
Tanggal Pencairan BLT Dana Desa 2023 Lengkap, CEK Apakah Nama Anda Jadi Penerima Bantuan Ratusan Ribu Rupiah /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pelajari dengan seksama, ini adalah petunjuk cara memeriksa daftar nama penerima BLT Dana Desa 2023.

Hingga saat ini, 74.311 desa atau sekitar 99,14 persen di seluruh Indonesia telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai bentuk jaringan pengaman sosial untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah Indonesia dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menyalurkan BLT Dana Desa sepanjang tahun 2023. BLT Dana Desa dinamakan demikian karena sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dana BLT Desa akan disalurkan setiap bulan mulai dari Januari hingga Desember 2023, dengan jumlah sebesar Rp300 ribu.

Selain itu, BLT juga dapat dicairkan secara sekaligus, namun paling banyak setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, para penerima manfaat BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem berpotensi menerima bantuan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Namun, kelompok yang menjadi sasaran penerima manfaat BLT Dana Desa 2023 adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.

BLT Dana Desa merupakan program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin atau tidak mampu di desa setempat. Bantuan ini berupa uang tunai sejumlah Rp300.000 per keluarga. Persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini antara lain:

Baca Juga: BLT El Nino Desember 2023 Kapan Cair? Cek Status dan Tanggal Pencairan BLT El Nino Terbaru dengan Cara Ini

1. Keluarga tersebut miskin atau tidak mampu dan berdomisili di desa yang bersangkutan.
2. Tidak menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, atau program bantuan sosial pemerintah lainnya.
3. Jika penerima manfaat merupakan petani, dana bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk.
4. Rincian keluarga penerima manfaat didasarkan pada kelompok pekerjaan yang telah ditetapkan oleh peraturan kepala desa.
5. Proses pendataan keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa juga mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Untuk mengetahui apakah termasuk dalam kategori penerima manfaat BLT Dana Desa, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x