PORTAL PURWOKERTO - BSU BPJS kembali di tahun 2024? Kabarnya pekerja bisa mendapatkan bansos Rp 2.400.000 kali ini, cek fakta berikut!
Berita baik bagi pekerja kesempatan untuk menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 semakin besar pada tahun 2024.
BSU merupakan bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah dan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Fakta BSU BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan ini awalnya diberikan pada tahun 2020 dengan jumlah sebesar Rp 2.400.000, kemudian pada tahun 2021 sejumlah Rp 1.000.000, dan pada tahun 2022 sejumlah Rp 600.000.
Baca Juga: Bukan BSU, Alhamdulillah Bansos Rp600 Ribu Cair Lewat Kantor Pos 2024, KPM Cukup Bawa Dokumen Ini
Penyaluran BSU kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori penerima upah dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada kala itu, seperti yang dikutip dari Antaranews.
Untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda dapat mengunjungi situs kemnaker.go.id.
Sayangnya, program bantuan subsidi upah telah terhenti hingga tahun 2022.