PKH 2024 Rp3 Juta Cair Modal NIK KTP Tanpa Harus ke Kantor, Bisa Daftar Online Lewat HP

- 24 Januari 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi. PKH 2024 Rp3 Juta Cair Modal NIK KTP Tanpa Harus ke Kantor, Bisa Daftar Online Lewat HP.*
Ilustrasi. PKH 2024 Rp3 Juta Cair Modal NIK KTP Tanpa Harus ke Kantor, Bisa Daftar Online Lewat HP.* /Yumi Karasum/Portal Purwokerto

- Anak sekolah SMA: Rp2.000.000 / tahun

- Disabilitas: Rp2.400.000 / tahun

- Lansia: Rp2.400.000 / tahun

- Ibu hamil: Rp3.000.000 / tahun

- Balita : Rp3.000.000 / tahun

Syarat Penerima

Sebelumnya, perlu dicatat bahwa selain kriteria golongan penerima PKH 2024 yang sudah diulas Anda juga perlu tahu syarat lainnya supaya memenuhi kriteria penerima, antara lain.

  • Memiliki penghasilan di bawah UMR, dan bukan penerima BSU, BPUM dan Prakerja.
  • Terdaftar di DTKS serta tergolong dalam keluarga miskin.
  • Bukan anggota ASN, TNI dan Polri dan tidak mempunyai anggota keluarga sebagai ASN, TNI dan Polri.
  • Minimal memiliki satu komponen dari 7 kategori penerima PKH 2024.

Baca Juga: Sudah Cair? Pekerja Dapat Bansos Non BSU BPJS 2024 Sebesar Rp3 Juta, Kriteria Pekerja Penerima PKH 2024

Daftar Online Lewat HP

Masyarakat yang masuk pada kriteria di atas namun belum terdaftar sebagai KPM PKH 2024, bisa mendaftar secara online dengan mudah tanpa perlu ke kantor.

Cukup bermodalkan HP dengan akses internet, Anda bisa input NIK KTP calon penerima PKH 2024 untuk dijadikan usulan lewat aplikasi resmi Kemensos di Play Store.

  • Download aplikasi Cek Bansos gratis di Play Store.
  • Buat akun baru, input data pribadi termasuk NIK KTP, alamat, nomor HP aktif.
  • Jika akun berhasil dibuat, masuk beranda klik opsi ‘Daftar Usulan’.
  • Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk mulai daftar.
  • Isi informasi pribadi data anggota keluarga, pilih jenis bantuan PKH 2024.
  • Jika pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi dari petugas.

Akan ada tim dari bansos PKH 2024 untuk mengevaluasi data serta mengkonfirmasi kelayakan NIK KTP yang diusulkan sebagai penerima manfaat PKH.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah