- Anak sekolah SMA: Rp2.000.000 / tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000 / tahun
- Lansia: Rp2.400.000 / tahun
- Ibu hamil: Rp3.000.000 / tahun
- Balita : Rp3.000.000 / tahun
Syarat Penerima
Sebelumnya, perlu dicatat bahwa selain kriteria golongan penerima PKH 2024 yang sudah diulas Anda juga perlu tahu syarat lainnya supaya memenuhi kriteria penerima, antara lain.
- Memiliki penghasilan di bawah UMR, dan bukan penerima BSU, BPUM dan Prakerja.
- Terdaftar di DTKS serta tergolong dalam keluarga miskin.
- Bukan anggota ASN, TNI dan Polri dan tidak mempunyai anggota keluarga sebagai ASN, TNI dan Polri.
- Minimal memiliki satu komponen dari 7 kategori penerima PKH 2024.
Daftar Online Lewat HP
Masyarakat yang masuk pada kriteria di atas namun belum terdaftar sebagai KPM PKH 2024, bisa mendaftar secara online dengan mudah tanpa perlu ke kantor.
Cukup bermodalkan HP dengan akses internet, Anda bisa input NIK KTP calon penerima PKH 2024 untuk dijadikan usulan lewat aplikasi resmi Kemensos di Play Store.
- Download aplikasi Cek Bansos gratis di Play Store.
- Buat akun baru, input data pribadi termasuk NIK KTP, alamat, nomor HP aktif.
- Jika akun berhasil dibuat, masuk beranda klik opsi ‘Daftar Usulan’.
- Pilih ‘Tambah Usulan’ untuk mulai daftar.
- Isi informasi pribadi data anggota keluarga, pilih jenis bantuan PKH 2024.
- Jika pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi dari petugas.
Akan ada tim dari bansos PKH 2024 untuk mengevaluasi data serta mengkonfirmasi kelayakan NIK KTP yang diusulkan sebagai penerima manfaat PKH.