Presiden Jokowi Lapor SPT Tahunan, Kamu Sudah? Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Batas Tanggal Lapor Pajak

- 23 Maret 2024, 12:30 WIB
Presiden Jokowi lapor pajak SPT Tahunan secara online pada Jumat 22 Maret 2024. *
Presiden Jokowi lapor pajak SPT Tahunan secara online pada Jumat 22 Maret 2024. * /DJP Jateng II/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO- Presiden Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan secara online. Yuk simak cara lapor SPT Tahunan online untuk lapor pajak tahunanmu.

Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang akrab disebut SPT Tahunan secara online pada Jumat 22 Maret 2024. 

Pelaksanaan lapor SPT Tahunan online oleh Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin ini didampingi Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Istana Negara Jakarta.

“Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik untuk orang pribadi," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Warga Cilacap Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah, DJP Jateng II: Sengaja Tidak Disetorkan

 

Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanggal Berapa?

Sri Mulyani mengatakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah pada tanggal 31 Maret 2024. la melanjutkan, bagi masyarakat yang memiliki pendapatan diatas penghasilan tidak kena pajak diatas 54 juta untuk mengisi SPT Tahunan.

Bagi mereka yang telah melaporkan pajak tahunan secara online, maka akan menerima bukti penerimaan elektronik atau BPE sebagai tanda berhasil lapor pajak tahunan pribadi secara online.

Sebagai informasi, per tanggal 21 Maret 2024, peningkatan wajib pajak yang melaporkan SPT naik hingga 7,71 persen dibanding periode yang sama di tahun 2023.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x