Pemilik Smart Wallet, 2 Penipuan Investasi yang Diblokir OJK, Waspada Juga dengan BBH Indonesia

- 27 Maret 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi - Pemilik Smart Wallet, Penipuan Investasi yang Diblokir OJK, Waspada Juga dengan BBH Indonesia
Ilustrasi - Pemilik Smart Wallet, Penipuan Investasi yang Diblokir OJK, Waspada Juga dengan BBH Indonesia /

PORTAL PURWOKERTO - Sosok pemilik Smart Wallet, aplikasi penipuan berkedok investasi yang diblokir SATGAS PASTI OJK, waspada juga dengan BBH Indonesia.

Dua palikasi ini menjalankan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu yang singkat bagi para penggunanya. Member kedua aplikasi ini capai ribuan di Indonesia.

Waspada Penipuan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkali-kali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan.

Baca Juga: Smart Wallet Scam? Fitur Withdraw Hilang, Terindikasi Pakai Modus Skema Ponzi, OJK Blokir 18 Maret 2024

Apabila mendapatkan investasi dengan aktivitas mencurigakan dan diduga ilegal maka bisa langsung dilaporkan ke Whatsapp OJK pada nomor 081 157 157 157 atau ke emailnya langsung.

Dua Instansi Lakukan Penyelidikan

Terbukti, dua kegiatan usaha terindikasi penipuan yaitu Smart Wallet dan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia telah diblokir karena tidak memiliki izin usaha.

Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyatakan bahwa dua lembaga yakni Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan investasi pada Smart Wallet maupun BBH Indonesia.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x