Merasa tidak memiliki uang sejumlah tersebut, orang itu kebingungan.
"Uang itu di transfer dari Pinjaman Online. Apakah anda baru transaksi dgn Pinjol?" tanya petugas bank.
Orang itu mengatakan tidak karena memang sedang tidak melakukan transaksi pinjaman online pada aplikasi manapun.
Petugas bank tersebut mengatakan bahwa salah transfer itu menjadi modus penipuan baru dimana penipu mencuri data dan digunakan untuk transaksi pinjol.
"Kalau Anda transfer uang itu ke Penipu, mereka yg dapat uang dan Anda yg harus membayar hutang ke Pinjol," tambah si petugas bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali apabila menemukana aktivitas pinjaman online mencurigakan dan diduga ilegal.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan pinjol ke kontak WhatsApp OJK 081 157 157 157 atau melalui email [email protected] /[email protected].***