Jelang Lebaran 2024, Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini, Awas Data Pribadi Pengguna Terancam

- 27 Maret 2024, 10:06 WIB
Jelang Lebaran 2024, Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini, Awas Data Pribadi Pengguna Terancam
Jelang Lebaran 2024, Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal Ini, Awas Data Pribadi Pengguna Terancam /Unsplash/ Lindsey Lamont

Merasa tidak memiliki uang sejumlah tersebut, orang itu kebingungan.

Baca Juga: Waspada, 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri Ini Sedot Aset Tabungan: Daftar Pinjaman Online Diblokir OJK 2024

"Uang itu di transfer dari Pinjaman Online. Apakah anda baru transaksi dgn Pinjol?" tanya petugas bank.

Orang itu mengatakan tidak karena memang sedang tidak melakukan transaksi pinjaman online pada aplikasi manapun. 

Petugas bank tersebut mengatakan bahwa salah transfer itu menjadi modus penipuan baru dimana penipu mencuri data dan digunakan untuk transaksi pinjol.

"Kalau Anda transfer uang itu ke Penipu, mereka yg dapat uang dan Anda yg harus membayar hutang ke Pinjol," tambah si petugas bank.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek kembali apabila menemukana aktivitas pinjaman online mencurigakan dan diduga ilegal. 

 

Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan pinjol ke kontak WhatsApp OJK 081 157 157 157 atau melalui email [email protected] /[email protected].***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x