Waspada Tawaran Kerja Paruh Waktu dengan Sistem Deposit! Satgas PASTI Setop Kegiatan Keuangan Ilegal Ini

- 18 April 2024, 20:30 WIB
ilustrasi. Waspada Tawaran Kerja Paruh Waktu dengan Sistem Deposit! Satgas PASTI Setop  Kegiatan Keuangan Ilegal Ini
ilustrasi. Waspada Tawaran Kerja Paruh Waktu dengan Sistem Deposit! Satgas PASTI Setop Kegiatan Keuangan Ilegal Ini /PEXELS/Lukas/

PORTAL PURWOKERTO - Pernahkah Anda mendapatkan tawaran kerja paruh waktu dengan syarat harus membayar deposit terlebih dahulu? Jika iya, maka segera tolak tawaran tersebut karena hal itu merupakan salah satu aktivitas keuangan ilegal.

Belum lama ini pada bulan Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI (yang sebelumnya Satgas Waspada Investasi,red) menemukan 537 pinjaman online ilegal pada website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinja​man pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan ​keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, dikutip dari siaran resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal tersebut diantaranya,  satu entitas melakukan penipuan dengan modu​s penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Sementara 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin serta satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tanpa Jaminan, Pinjaman Langsung Cair Rp500 Ribu Gak Pakai KTP Cari Dimana? Cek Pilihan Berikut

Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pemblokiran Kontak Pelaku

Pada periode bulan Januari s.d. Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x