I’tikaf Di Rumah saja Selama Pandemi, Bolehkah?

3 Mei 2021, 17:09 WIB
10 hari terakhir Ramadhan 2021, berikut ini tata cara, keutamaan hingga syarat melakukan I'tikaf.* /Pixabay/Hans Braxmeier

PORTAL PURWOKERTO – Berencana I’tikaf di rumah saja selama pandemi, apakah boleh?

I’tikaf di masjid saat ini mungkin tidak menjadi pilihan bagi sebagian Muslim, karena Ramadhan kali ini umat muslim Indonesia masih berpuasa di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Umat muslim yang baik tentu masih harus bersikap bijak dengan menghadapi kembali Ramadhan yang ‘berbeda” dengan terus memakai protokol kesehatan saat beribadah.

Baca Juga: Jangan Lupa Zakat Fitrah, Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Catat Ya!

Bersikap waspada dengan kondisi saat ini adalah kunci agar semua kegiatan ibadah kita tidak menambah buruk untuk kesehatan kita sendiri maupun orang lain.

Biasanya umat muslim melakukan I’tikaf di masjid selama 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. I’tikaf ini dilakukan untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr.

Memang aturan dari kebanyakan pendapat ulama kalau pelaksanaan I’tikaf sebaiknya di masjid.

Baca Juga: I'tikaf, Menghidupkan 10 Malam Terakhir di Bulan Ramadhan, Perbanyak Zikir dan Bersalawat

Namun pada kondisi pandemi saat ini kegiatan I’tikaf di masjid dikhawatirkan akan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

Maka dari itu pelaksanaan I’tikaf sendiri ada baiknya lebih mengutamakan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Menurut beberapa ulama I’tikaf boleh saja dilakukan di dalam rumah masing-masing di ruangan yang khusus untuk sholat.

Baca Juga: I’tikaf Sembari Menanti Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Sebagaian besar rumah-rumah pasti memiliki ruangan khusus untuk sholat (mushola rumah) atau dalam bahasa Jawa disebut pasalatan.

Pandangan I’tikaf boleh dilakukan dirumah dikuatkan oleh pendapat Imam Syafi’I yang membolehkan untuk beri’tikaf di dalam ruangan khusus sholat di dalam rumah masing-masing baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Pandangan Qaul qadim dan Abu Hanifah juga membolehkan melakukan I’tikaf didalam rumah dimana ruangan khusus sholat itu adalah tempat sholat bagi perempuan, sama seperti masjid bagi laki-laki.

Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta Ungu dan Lesti Kejora, Jadi Lagu Religi Bulan Ramadhan

Untuk niat I’tikaf yang dilakukan dirumah bisa dibaca seperti di bawah ini:

“Nawaitu al-i’tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta’âlâ”

Jadi dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan I’tikaf di rumah tentu menjadi solusi melakukan I’tikaf di masa pandemi ini.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler