Maka dari itu pelaksanaan I’tikaf sendiri ada baiknya lebih mengutamakan untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Menurut beberapa ulama I’tikaf boleh saja dilakukan di dalam rumah masing-masing di ruangan yang khusus untuk sholat.
Baca Juga: I’tikaf Sembari Menanti Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Sebagaian besar rumah-rumah pasti memiliki ruangan khusus untuk sholat (mushola rumah) atau dalam bahasa Jawa disebut pasalatan.
Pandangan I’tikaf boleh dilakukan dirumah dikuatkan oleh pendapat Imam Syafi’I yang membolehkan untuk beri’tikaf di dalam ruangan khusus sholat di dalam rumah masing-masing baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Pandangan Qaul qadim dan Abu Hanifah juga membolehkan melakukan I’tikaf didalam rumah dimana ruangan khusus sholat itu adalah tempat sholat bagi perempuan, sama seperti masjid bagi laki-laki.
Baca Juga: Lirik Lagu Bismillah Cinta Ungu dan Lesti Kejora, Jadi Lagu Religi Bulan Ramadhan
Untuk niat I’tikaf yang dilakukan dirumah bisa dibaca seperti di bawah ini:
“Nawaitu al-i’tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta’âlâ”
Jadi dengan mengikuti pendapat ulama yang membolehkan I’tikaf di rumah tentu menjadi solusi melakukan I’tikaf di masa pandemi ini.***