Hukum Muntah Saat Puasa, Apakah Puasa Jadi Batal?

- 9 Mei 2021, 09:41 WIB
Hukum muntah saat puasa.
Hukum muntah saat puasa. /Pixabay.com/chzaib


PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum muntah saat puasa? Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan seputar puasa begitu pula pada Ramadhan tahun ini.

Jika pertanyaan apakah muntah bisa membatalkan puasa juga menjadi pertanyaan Anda, simak penjelasannya.

Berdasarkan Al-Quran dan Hadist, ada beberapa hal yang membatalkan puasa. Hal-hal tersebut sering kali dilakukan dengan sengaja.

Lalu apakah muntah bisa membatalkan puasa? Ini daftar hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Lebaran Jatuh Pada Tanggal Berapa Tahun 2021?

1. Makan dan Minum dengan sengaja

Sesuai dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim, ketika seorang Muslim tidak sengaja atau lupa sedang menjalankan puasa dan ia tidak sengaja makan dan minum, maka Rasullullah bersabda "Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya. Karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum," (HR Bukhari dan HR Muslim)

Sehingga saat seorang Muslim dengan sengaja makan dan minum maka batal pula puasanya.

2. Muntah dengan sengaja

Rasullullah SAW bersabda "Barang siapa terpaksa muntah maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya dan barang siapa muntah sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya," (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Ini Aturan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021 di Purbalingga, Ada Zonasi!

3. Haid dan Nifas

Selain kedua hal tersebut, apa saja yang membatalkan puasa? Rasullullah SAW bersabda "Bukankah jika haid dia (wanita) tidak sholat dan puasa?, Kami katakan, "Ya", beliau berkata, "itulah (bukti) kurang agamanya," (HR Muslim)

4. Hubungan badan (Jima') Di Siang Hari

Bagi Muslim yang melakukan hubungan badan di siang hari, wajib meng-qadha puasanya dan melakukan khaffaroh seperti yang diriwayatkan HR Bukhari no. 1936 dan HR Muslim no. 1111.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Lirik Lagu, Singkat Tapi Penuh Makna, Anti Mainstream Banget!

5. Keluar Air Mani Karena bercumbu

Jika keluar air mani karena bercumbu maka batal puasanya dan wajib meng-qadha. Sedangkan jika keluar air mani tapi karena mimpi basah, maka puasanya bisa dilanjutkan hingga adzan maghrib berkumandang.

6. Berniat membatalkan puasa

Ini merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa meski hanya sekedar niat. Ia juga wajib meng-qadha puasanya.

Jika ia bertekad bulat untuk membatalkan puasa padahal ia ingat sedang berpuasa maka puasanya batal walaupun saat itu ia tidak makan dan tidak minum.

Baca Juga: Larangan Sholat Idul Fitri 2021 Berjamaah Di Wilayah Zona Oranye dan Merah di Jateng, Zona Hijau Kuning Aman

Itulah hal-hal apa saja yang membatalkan puasa dan wajib meng-qadha puasanya. Jadi sudah tahu bukan hukum muntah saat puasa?***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x