Darah Kuning atau Keruh, Apakah Termasuk Haid atau Sudah Suci?

- 5 Maret 2022, 17:50 WIB
Ilustrasi haid. Darah Kuning atau Keruh, Apakah Termasuk Haid atau Sudah Suci?*
Ilustrasi haid. Darah Kuning atau Keruh, Apakah Termasuk Haid atau Sudah Suci?* /pexels.com/Sora Shimazaki

PORTAL PURWOKERTO - Ketika atau setelah haid, mungkin Anda pernah mengalami keluarnya darah yang tidak berwarna merah, melainkan kuning atau keruh.

Hal ini menjadi keraguan khususnya bagi wanita muslim. Pasalnya, hal tersebut sebagai penentu apakah darah tersebut adalah haid atau bukan.

Selama haid, seorang muslimah dilarang untuk melakukan sejumlah ibadah yang diantaranya yakni sholat, puasa, jima' dan beberapa ibadah lainnya.

Sehingga, patut diketahui hukum keluarnya darah yang berwarna kuning atau keruh bagi muslimah.

Baca Juga: Cara Dapatkan Tidur Berkualitas, Ini Tipsnya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, haid berarti keluar darah dari rahim wanita dewasa setiap bulan.

Sementara menurut istilah syara' haid adalah darah yang terjadi pada wanita secara alami, bukan karena suatu sebab dan pada waktu tertentu.

Jadi haid adalah darah normal yang bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau kelahiran.

Jika keluar darah kuning atau keruh terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid.

Namun jika darah kuning atau keruh terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid.

Baca Juga: 8 Cara Meredakan Nyeri Haid dengan Cepat dan Mudah, Bisa Dilakukan di Rumah lho!

Hal tersebut berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah RA: "Kami tidak menganggap, apa apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci," (HR. Abu Dawud, juga Al-Bukhari tanpa kalimat 'sesudah masa suci').

Melalui haid, Allah SWT menitipkan hidayah bagi wanita muslimah. Allah Ta'ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan.

Ditransfer melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui uat dan menjadi zat makanannya.

Baca Juga: Hilangkan Penyakit Asam Urat Dengan Resep JSR ala dr Zaidul Akbar, Hanya Pakai 3 Herbal Saja

Dalam kondisi tidak hamil, darah ini menjadi darah haid. Karena itu, apabila seorang wanita sedang dalam keadaan hamil kebanyakan tidak mendapatkan haid lagi.

Apabila seorang wanita muslim telah memasuki masa suci, maka wajib baginya mandi junub.

"Bila kamu kedatangan haid, maka tinggalkanlah shalat. Dan bila telah suci, mandilah dan kerjakan sholat," (HR. Bukhari)

Demikian rangkuman penjelasan terkait hukum darah berwarna kuning atau keruh bagi wanita muslim. Semoga informasi ini dapat membantu.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah