Indra Kenz Diduga Alihkan Aset Miliaran Rupiah ke Mata Uang Kripto

- 27 Maret 2022, 16:11 WIB
Indra Kenz Diduga Alihkan Aset Miliaran Rupiah ke Mata Uang Kripto
Indra Kenz Diduga Alihkan Aset Miliaran Rupiah ke Mata Uang Kripto /Instagram Indrakenz/

Hingga saat ini aset Indra Kenz yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti adalah senilai Rp55 miliar. Aset tersebut berupa Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Sumatera Utara dan Tangerang, mobil Ferrari, mobil Tesla, jam tangan mewah, dan beberapa alat komunikasi.

Baca Juga: Update Kasus Binary Option: Aset Kripto Indra Kenz Dikabarkan Terancam Disita

Dugaan bahwa pemilik nama asli Indra Kesuma ini telah menyembunyikan asetnya terus ditelusuri oleh penyidik.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menyatakan bahwa pengalihan aset ke mata uang kripto tengah menjadi tren untuk digunakan pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang karena prosesnya lebih mudah ketimbang perbankan.

"Jadi (kripto) memang trennya, aset kripto lebih mudah dipindahkan, kemudian pendapatan memang sedikit lebih mudah ketimbang perbankan. Jadi fasilitas-fasilitas tersebut digunakan oleh para pelaku ini," kata Chandra.

Indra Kenz saat ini tengah menghadapi penyidikan atas kasus investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat pasal berlapis. 

Baca Juga: Grace Tahir Sering Campur Shampo dengan Air, Putri Orang Terkaya ke-16 di Indonesia yang Sindir Indra Kenz

Pertama, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Selain itu ia juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Indra Kenz sendiri telah ditahan sejak 15 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah