Sedangkan pendapat kedua hukum suntik bagi orang puasa dengan injeksi makanan adalah tidak batal.
Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Syaltut, seorang Imam Besar Al Azhar Mesir.
Suntik dengan injeksi makanan disebut tidak membatalkan puasa tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.
2. Suntik dengan injeksi non makanan (termasuk vaksin)
Hukum suntik bagi orang puasa untuk vaksin covid-19 dapat dikategorikan sebagai suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan.
Baca Juga: Link Daftar Online Suntik Vaksin Jogja Untuk Usia 18 Tahun Keatas, Ini Syarat dan Caranya!
Dalam hal ini suntikan tersebut disebut tidak membatalkan puasa. Baik Syaikh Abdul Aziz bin Baz seorang ahli fatwa dari Arab Saudi maupun Syaikh Muhammad Syaltut, seorang Imam Besar Al Azhar Mesir mendukung pendapat ini.
Alasan tidak batalnya puasa seseorang karena suntik non injeksi makanan adalah karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman sehingga tidak dapat diartikan sebagai makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.