Suntik Membatalkan Puasa? Hukum Suntik bagi Orang Puasa TERNYATA Seperti Ini!

- 9 April 2022, 04:25 WIB
Suntik Membatalkan Puasa? Hukum Suntik bagi Orang Puasa TERNYATA Seperti Ini!
Suntik Membatalkan Puasa? Hukum Suntik bagi Orang Puasa TERNYATA Seperti Ini! /Mehmet Turgut Kirkgoz/Unsplash

 

PORTAL PURWOKERTO - Suntik membatalkan puasa? Hukum suntik bagi orang puasa memang belum ada pada zaman Rasulullah SAW.

Di masa pandemi covid-19, pemberian suntikan vaksin sangat diperlukan. Vaksinasi covid-19 telah berlangsung sejak awal masa pandemi hingga saat ini.

Masyarakat didorong untuk mendapat vaksinasi booster, yaitu vaksinasi covid-19 ketiga untuk memperkuat daya tahan tubuh terhadap virus covid-19.

Di bulan Ramadhan, masyarakat yang hendak mendapatkan vaksinasi covid-19 tentu memiliki pertanyaan karena mereka sedang berpuasa.

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ke 7 Jatuh pada Sabtu 9 April 2022, Ini Waktu Mustajab untuk Berdoa

Apakah suntik membatalkan puasa? Menurut ulama internasional, secara garis besar suntikan yang diterima manusia terbagi menjadi dua bagian.

1. Suntik dengan injeksi makanan

Hukum suntik bagi orang puasa dengan injeksi makanan terbagi menjadi dua pendapat. Pendapat pertama adalah membatalkan puasa.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz seorang ahli fatwa dari Arab Saudi mendukung pendapat ini dengan alasan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi untuk mendapat makan dan minum yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Apakah Batal jika Ngupil, Korek Telinga, Suntik dan Menangis saat Puasa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sedangkan pendapat kedua hukum suntik bagi orang puasa dengan injeksi makanan adalah tidak batal.

Pendapat ini didukung oleh Syaikh Muhammad Syaltut, seorang Imam Besar Al Azhar Mesir. 

Suntik dengan injeksi makanan disebut tidak membatalkan puasa tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.

 

2. Suntik dengan injeksi non makanan (termasuk vaksin)

Hukum suntik bagi orang puasa untuk vaksin covid-19 dapat dikategorikan sebagai suntik pada kulit, otot dan pembuluh darah dengan injeksi non-makanan.

Baca Juga: Link Daftar Online Suntik Vaksin Jogja Untuk Usia 18 Tahun Keatas, Ini Syarat dan Caranya!

Dalam hal ini suntikan tersebut disebut tidak membatalkan puasa. Baik Syaikh Abdul Aziz bin Baz seorang ahli fatwa dari Arab Saudi  maupun Syaikh Muhammad Syaltut, seorang Imam Besar Al Azhar Mesir mendukung pendapat ini.

Alasan tidak batalnya puasa seseorang karena suntik non injeksi makanan adalah karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman sehingga tidak dapat diartikan sebagai makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.

Jadi, apakah suntik membatalkan puasa? Hukum suntik bagi orang puasa selama suntikan tersebut berupa vaksin dan bukan berisi makanan dan minuman seperti infus, menurut kesepakatan ulama.***

 

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah